Assalamualaikum pembaca....
Kali ini saya akan berbagi informasi dan pengalaman juga nich.
Sebelumnya, ada yang pernah berkunjung ke pegadaian??
Kalo sudah mungkin kalian pernah merasakan deg-deg'an ketika pertama kali masuk. Rasa bingung dan malu bercampur jadi satu dengan alasan "bagaimana bisa saya datang kesini??? Untuk apa??" hehe...
Bagi yang belum pernah, monggo informasi ini disimak siapa tahu berguna.
Buat kalian yang butuh pendanaan segera dan bingung mesti pinjem siapa, PEGADAIAN lah solusinya. Slogannya aja "Mengatasi Masalah Tanpa Masalah". Yang penting kalian punya barang berharga yang bisa dijaminkan.
Pegadaian dibagi menjadi 2 hlo,.. Ada pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Bedanya apa??
Ini bedanya : Perbedaan Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Pegadaian Konvensional :
* Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
* Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
* Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian, barang gadai dilelang kepada masyarakat
* Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)
* Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
* Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
* Waktu peminjaman maksimal 4 bulan / 120 hari
* 1 hari dihitung 15 hari
* Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
* Pinjaman mulai 50.000 s.d. 500.000.000 atau lebih
Pegadaian Syariah :
* Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
* Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
* Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
* Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
* Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
* Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS (digunakan untuk kemaslahatan umat)
* Waktu pinjaman maksimal 4 bulan / 120 hari
* 1 hari dihitung 10 hari
* Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
* Pinjama mulai dari 50.000 s.d. 200.000.000 atau lebih
Istilah- istilah yang digunakan GK :
Gadai
Pegadaian
Nasabah
Barang Pinjaman
Pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan GS :
Rahn
Murtahin
Rahin
Marhun
Marhun Bih
Sekian, semoga bermanfaat 😘
Indonesia Tumpah Darah Ku
Blogger news
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
Favorite Link
Blog Archive
Mengenai Saya
- Nugroho
Biografi
Pemilik blogg ini adalah seorang pria sederhana dan bersahaja, lahir tahun 1989 di kota kecil yang terkenal akan Batik-nya "PEKALONGAN".
Bercita-cita menjadi Insinyur, Alhamdulilah sekarang menjadi pencetak "calon-calon Insinyur". amin... :-)
Alhamdulilah saya lahir ditengah keluarga suku Jawa dan beragama muslim. Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik. Dengan tinggi 168 cm dan berat badan 56 kg, saya merasa ini adalah postur ideal untuk seorang laki-laki. Saya mempunyai latar belakang pendidikan yang memuaskan dengan waktu kuliah yang relatif singkat 3,5 tahun dan meraih IPK 3,28 pada jurusan Pend. Teknik Elektro, UNNES.
Dan inilah riwayat pendidikan saya dari TK - S1.
TK Batik Buaran, Pekalongan (1993 - 1995)
SDN Kradenan 1, Pekalongan (1995 - 2001)
SMP N 3 Pekalongan (2001 - 2004)
SMA N 2 Pekalongan (2004 - 2007)
S1, Pend. Teknik Elektro, Universitas Negeri Semarang (2007 - 2011)
motto : "Man Jadda Wa Jadda"
Pengikut
Introduction
Blog ini saya buat untuk mengisi kekosongan waktu dalam kesibukan-kesibukan saya. Inspirasi apa saja dan dari siapa saja yang patut untuk saya postingkan akan saya posting, dari informasi teknologi, isilami, olahraga, musik, satra, bisnis, jual beli, sampai dagelan-dagelan yang patut untuk pembaca akan saya postingkan. Terserah kalian mau bilang ini blog "sampah" atau apalah sebutan kalian.
Redaksi hanya berharap semoga bermanfaat ;-)
Wp Theme by template blogger | Blogger Template by faris vio
0 komentar:
Posting Komentar