Indonesia Tumpah Darah Ku

Indonesia Tumpah Darah Ku

Blogger news

Beda Gadai Konvensional dan Gadai Syariah

Assalamualaikum pembaca....
Kali ini saya akan berbagi informasi dan pengalaman juga nich.
Sebelumnya, ada yang pernah berkunjung ke pegadaian??
Kalo sudah mungkin kalian pernah merasakan deg-deg'an ketika pertama kali masuk. Rasa bingung dan malu bercampur jadi satu dengan alasan "bagaimana bisa saya datang kesini??? Untuk apa??" hehe...
Bagi yang belum pernah, monggo informasi ini disimak siapa tahu berguna.
Buat kalian yang butuh pendanaan segera dan bingung mesti pinjem siapa, PEGADAIAN lah solusinya. Slogannya aja "Mengatasi Masalah Tanpa Masalah". Yang penting kalian punya barang berharga yang bisa dijaminkan.
Pegadaian dibagi menjadi 2 hlo,.. Ada pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Bedanya apa??
Ini bedanya : Perbedaan Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Pegadaian Konvensional :
* Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
* Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
* Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian, barang gadai dilelang kepada masyarakat
* Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)
* Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
* Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
* Waktu peminjaman maksimal 4 bulan / 120 hari
* 1 hari dihitung 15 hari
* Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
* Pinjaman mulai 50.000 s.d. 500.000.000 atau lebih

Pegadaian Syariah :
* Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
* Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
* Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
* Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
* Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
* Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS (digunakan untuk kemaslahatan umat)
* Waktu pinjaman maksimal 4 bulan / 120 hari
* 1 hari dihitung 10 hari
* Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
* Pinjama mulai dari 50.000 s.d. 200.000.000 atau lebih

Istilah- istilah yang digunakan GK :
         Gadai
         Pegadaian
         Nasabah
         Barang Pinjaman
         Pinjaman

Istilah- istilah yang digunakan GS :
         Rahn
         Murtahin
         Rahin
         Marhun
         Marhun Bih

Sekian, semoga bermanfaat 😘


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts